Correct Article 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif;
b. penggunaan peralatan dan mesin;
c. penggunaan sarana transportasi;
d. bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian;
e. penggunaan keahlian sumber daya manusia;
f. perbengkelan dan galangan;
g. pengujian peralatan keselamatan pelayaran; dan
h. layanan penunjang lainnya.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Your Correction
