Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif perbengkelan dan galangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. fasilitas; c. peralatan; d. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat. Disepaktai, 20 Mei 2025
Your Correction