Correct Article 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif perbengkelan dan galangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. fasilitas;
c. peralatan;
d. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Disepaktai, 20 Mei 2025
Your Correction
