Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1187) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: