Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; b. mempunyai batas dan luas yang jelas; dan c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan. (2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara. (3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction