Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat Penimbunan dapat dikeluarkan ke: a. Tempat Pameran; b. luar Daerah Pabean; dan/atau c. TPPB lainnya. (2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) berakhir, wajib dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat: a. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran; atau b. sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran. (3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal: a. barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. barang Pameran akan dihibahkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; c. barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk tujuan penelitian dan pengembangan; d. barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja; dan/atau e. barang Pameran dengan pertimbangan tertentu. (5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi: a. barang Pameran digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan industri dalam negeri; b. barang Pameran mengalami kerusakan; atau c. barang Pameran tidak memungkinkan untuk diekspor kembali dan dimusnahkan. (6) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara: a. diekspor kembali; b. dimusnahkan; dan/atau c. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai. (8) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung keperluan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran. (9) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan terhadap barang pendukung Pameran yang akan diekspor kembali. 10. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction