Correct Article 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Current Text
(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan dapat dilakukan dari:
a. luar Daerah Pabean; dan/atau
b. TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
a. subjek pajak luar negeri;
b. Pengusaha TPPB; atau
c. subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Dihapus.
(5) Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
a. identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan
b. identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
a. diberikan penangguhan bea masuk;
b. tidak dipungut PDRI; dan/atau
c. diberikan pembebasan cukai.
(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
