Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 618) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: