Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. konsultasi;
b. pengawalan dan supervisi;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. koordinasi dalam pembinaan pengawasan.
(2a) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat menggunakan fasilitas teknologi informasi dengan tetap berpedoman pada kode etik dan standar audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara, mekanisme, dan standar operasional prosedur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
