Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; dan b. memberi saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI dan pengawasan BPKP. (2) Dalam melaksanakan tugas, Komite Audit dibantu oleh Sekretariat Komite Audit yang ditetapkan oleh Menteri melalui Inspektur Jenderal. (3) Sekretariat Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Komite Audit dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan. (4) Keanggotaan Sekretariat Komite Audit berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan masa tugas paling lama 2 (dua) tahun. (5) Komite Audit menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Menteri. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (7) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (8) Menteri melakukan penilaian terhadap kinerja Komite Audit. (9) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 9. Pasal 65 dihapus.
Your Correction