Correct Article 60
PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
penilaian intern dan ekstern serta pengembangan kompetensi pengawasan.
6. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
