Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan adalah kumpulan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dalam bidang pertahanan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.