Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deskripsi dalam kompetensi teknis dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku untuk setiap level dalam kompetensi teknis. (2) Level dalam kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat penguasaan kompetensi yang terdiri atas: a. level 1 yaitu mengerti dan memahami; b. level 2 yaitu menerapkan sesuai pedoman; c. level 3 yaitu menengah atau menerapkan dengan analisis; d. level 4 yaitu mumpuni atau mengevaluasi; dan e. level 5 yaitu ahli atau mengembangkan.
Your Correction