Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan pernyataan singkat yang menggambarkan ruang lingkup kompetensi. (2) Kode kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan keterangan yang berisi huruf atau kombinasi huruf dan angka untuk menerangkan rumpun dan pohon kompetensi. (3) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelompokkan berbagai kompetensi berdasarkan kesamaan karakteristik. (4) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. rumpun A manajemen strategi pertahanan; b. rumpun B manajemen rencana pembangunan pertahanan; c. rumpun C manajemen potensi pertahanan; d. rumpun D manajemen kekuatan pertahanan; e. rumpun E manajemen pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; f. rumpun F manajemen sarana dan prasarana pertahanan; dan g. rumpun G manajemen urusan pendukung pertahanan. (5) Pohon kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. huruf melambangkan akar; b. huruf dan angka melambangkan batang; c. huruf dan angka diikuti titik dan angka melambangkan dahan; dan d. huruf dan angka diikuti titik dan angka diikuti lagi titik dan angka melambangkan ranting.
Your Correction