Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan terdiri atas: a. daftar jenis kompetensi teknis; b. definisi dalam kompetensi teknis; c. deskripsi dalam kompetensi teknis; dan d. indikator perilaku. (2) Daftar jenis kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama kompetensi; dan b. kode kompetensi. (3) Definisi dalam kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan isi dari kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang terkandung di dalam nama kompetensi. (4) Deskripsi dalam kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kalimat singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu. (5) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rincian lebih lanjut dari deskripsi tingkat penguasaan kompetensi berupa perilaku yang dapat diukur dan diamati. (6) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction