Wakil Rektor
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin
penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNM terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. Program Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Bahasa dan Sastra;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum;
g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
h. Fakultas Seni dan Desain;
i. Fakultas Psikologi; dan
j. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Seni dan Desain, dan Fakultas Psikologi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu
dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(7) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) pada Fakultas Kedokteran terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(8) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(9) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
Senat Fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
(1) Jurusan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan, perubahan, dan penutupan jurusan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Susunan organisasi jurusan terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
j. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja
sama dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.