Correct Article 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Current Text
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction
