Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin UNM. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction