Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction