Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 300) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah serta ketentuan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: