Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan rekomposisi iuran sejak bulan Februari tahun 2025, Pengusaha wajib melaporkan data kepesertaan Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara daring atau luring paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. jumlah dan rincian data Pekerja/Buruh; dan
b. Upah Pekerja/Buruh.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi secara daring terhadap data kepesertaan Peserta dalam program JKK yang dilaporkan.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
