Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan Peserta program JKK berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Setelah melakukan perhitungan iuran, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberitahukan kode pembayaran iuran JKK kepada Pengusaha.
(3) Kode pembayaran iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan kode pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
(4) Pengusaha melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai kode pembayaran iuran.
(5) Iuran yang telah dibayarkan oleh Pengusaha, ditempatkan dan dicatat oleh BPJS Ketenagakerjaan ke dalam akun masing-masing program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk akun JKP hasil rekomposisi.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
