Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta terdiri atas: a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat didaftarkan; dan c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha; (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi ketentuan: a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan; dan b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKK, jaminan hari tua, dan JKM serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan. (4) Dihapus. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction