Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial;
dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat didaftarkan; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha;
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKK, jaminan hari tua, dan JKM serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
(4) Dihapus.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
