Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
3. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada 1 (satu) tahun tertentu.
4. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
5. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
11. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
12. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
13. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
18. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
19. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
20. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program studi.
21. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
22. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
23. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
25. Ketua Satuan Pengawasan Internal adalah pemimpin Satuan Pengawasan Internal pada Universitas.
26. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
27. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
28. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
29. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
30. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
31. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Universitas.
32. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
Universitas mempunyai tujuan:
a. terselenggaranya pendidikan transformatif yang menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis;
b. berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis harmonisasi sains dan agama melalui penelitian dan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional;
c. terwujudnya pemberdayaan masyarakat secara partisipatif berdasarkan spirit keislaman untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan; dan
d. terselenggaranya tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan.
Universitas mempunyai strategi:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada mutu untuk menghasilkan lulusan yang unggul, moderat, dan humanis dalam rangka menjawab kebutuhan pemangku kepentingan;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan penelitian dan publikasi ilmiah berbasis harmonisasi sains dan agama sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dinamika sosial kemasyarakatan;
c. meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat secara partisipatif untuk pembangunan nasional, kemandirian bangsa, dan demi kepentingan kemanusiaan;
d. meningkatkan tata kelola universitas yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab yang berorientasi pada mutu dan kepuasan pemangku kepentingan;
e. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten, terampil, dan unggul untuk meningkatkan daya saing global;
f. meningkatkan sarana dan prasarana, sistem informasi dan pangkalan data yang dapat menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas; dan
g. meningkatkan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. bentuk garis melengkung stilasi bentuk pintu masuk (gerbang) masjid yang menggambarkan spiritualitas dan sebagai pintu masuk kebaikan menuju masyarakat madani dalam bingkai keindonesiaan;
b. bentuk poligonal bersudut sembilan melambangkan walisongo sebagai spirit keilmuan dan dakwah menuju kejayaan Islam nusantara, titik di tengah bentuk poligonal melambangkan “inti atom” yang berarti ilmu pengetahuan, dan simbol tersebut juga bermakna K.H.
Abdurrahman Wahid yang meneruskan perjuangan dan dakwah walisongo di Nusantara;
c. bentuk pena yang menghadap ke arah inti atom melambangkan semangat dan kreativitas Sivitas Akademika Universitas dalam memproduksi ilmu pengetahuan dan mengabdikannya kepada masyarakat;
d. bentuk buku terbuka melambangkan semangat literasi yang ingin dibangun oleh Universitas dan seluruh Sivitas Akademika;
e. gabungan dari buku dan pena membentuk tulisan “UIN”, sayap kiri berbentuk huruf “U”, pena berbentuk huruf “I” dan sayap kanan berbentuk huruf “N”.
f. gabungan dari buku dan pena juga membentuk simbol burung yang sedang terbang, yang melambangkan semangat untuk berakselerasi menyusul kampus lain yang sudah maju hingga mendapatkan rekognisi secara nasional dan global, dan ciri khas burung yang memiliki kebebasan terbang di angkasa dalam simbol ini dijadikan
sebagai filosofi dasar tokoh yang menjadi nama Universitas, yakni K.H. Abdurrahman Wahid yang dikenal sebagai tokoh yang mengkampanyekan kebebasan berpikir, berpendapat, berkreasi dan kebebasan memeluk agama sehingga bagi masyarakat INDONESIA, K.H. Abdurrahman Wahid dianggap sebagai sosok humanis dan tokoh “pembebas” dari ketertindasan.
(3) Huruf pada tulisan “Universitas Islam Negeri K.H.
ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN” menggunakan 2 jenis, yaitu tulisan “Universitas Islam Negeri” dengan huruf awal kapital menggunakan font Arial yang melambangkan ketegasan dan kesan formal tetapi tidak kaku (saklek) dan mampu menyesuaikan perkembangan, dan tulisan “K.H.
ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN” dengan huruf kapital semua (capitalize each word) dan tulisan “PEKALONGAN” lebih kecil, menggunakan font custom yang dibuat khusus sehingga tidak memiliki kesamaan dengan jenis huruf pada logo lain, dan karakter huruf tersebut melambangkan kesan modernis, minimalis, elegan, unik, konsisten, dan mampu menyesuaikan keadaan.
(4) Warna lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. hijau (kode gradasi #037967) melambangkan kesejahteraan;
b. hijau (kode gradasi #72bb38) melambangkan kebaruan dan ide segar;
c. kuning (kode gradasi #e7c026) melambangkan kehormatan dan kemuliaan; dan
d. hitam (kode gradasi #000000) melambangkan ketangguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan dengan garis tiga;
b. pada bagian punggung toga dan lengan sebelah atas terdapat lipatan;
c. sepanjang garis pembuka baju toga, syal, dan pergelangan tangan terdapat variasi lapisan kain dihiasi lambang Universitas dengan ketentuan:
1. Profesor berwarna kuning (kode gradasi #FFD40E) dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi #DDDDDD);
2. Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat bukan Profesor berwarna hijau (kode gradasi #007220) dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi # DDDDDD); dan
3. Dekan, Direktur, dan anggota Senat perwakilan Fakultas bukan Profesor berwarna sesuai masing-masing bendera Fakultas atau Pascasarjana dan dihiasi lis warna putih (kode gradasi # DDDDDD);
d. syal berbentuk bundar mengelilingi bahu dan terdapat variasi 9 (sembilan) lengkungan di bagian depan dan 9 (sembilan) lengkungan di bagian belakang.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi, samir, dan kalung Senat dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) dan berbentuk segi lima dengan variasi cekungan di tengah setiap sisinya, topi dihiasi kuncir dengan lilitan benang berwarna sesuai dengan warna variasi pembuka baju toga, syal dan pergelangan tangan;
b. toga Profesor dilengkapi samir (pita kain) dan pertemuan kedua ujung samir diberi pin berbentuk bundar berwarna emas (kode gradasi #FFD700) terbuat dari logam tipis di tengahnya terdapat lambang Universitas, dengan ketentuan warna samir:
1. Rektor, Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat berwarna dasar hijau (kode gradasi #007220) dipadu warna lebih muda yang serasi dan di bawahnya terdapat variasi (rumbai) benang berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
2. Dekan, Direktur, dan anggota Senat lainnya disesuaikan warna bendera masing-masing Fakultas atau Pascasarjana dipadu warna lebih muda yang serasi dan di bawahnya terdapat variasi (rumbai) benang berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung Senat dikenakan di atas toga jabatan, terbuat dari rangkaian logam tipis berbentuk bundar bersudut sembilan dan membentuk rekal mihrab masjid yang di dalamnya terdapat lambang Universitas dengan ketentuan:
1. Rektor berwarna emas (kode gradasi #FFD700) berukuran lebih besar dari anggota senat lainnya;
2. Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat berwarna putih (kode gradasi #DDDDDD) berukuran lebih kecil dari kalung Rektor; dan
3. anggota senat lainnya berwarna coklat (kode gradasi #BF8970) berukuran sama dengan Wakil Rektor, Dekan, Direktur dan Ketua Senat.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berbentuk sama dengan toga jabatan, yaitu terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #111111), berukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, berlengan panjang dengan lebar yang merata dan terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, variasi sepanjang pembuka baju, syal dan pergelangan tangan (ujung lengan) berwarna sesuai bendera Fakultas atau Pascasarjana serta dihiasi list warna putih (kode gradasi #FFFFFF), dan syal wisudawan mengelilingi bahu dengan bentuk sesuai jenjang pendidikan, yaitu jenjang sarjana berbentuk bundar tanpa lengkungan, magister berbentuk segi empat, dan doktor berbentuk segi tiga.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa topi berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima dengan hiasan kuncir (lilitan benang) berwarna sesuai bendera masing-masing Fakultas atau Pascasarjan.
(9) Wisudawan terbaik tingkat Program Studi atau Fakultas diberi selempang berwarna hitam variasi list emas (kode gradasi #FFD700), di dalamnya terdapat tulisan “Wisudawan Terbaik Program Studi/Fakultas” berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan di sebelah kiri tulisan terdapat lambang Universitas dan wisudawan terbaik tingkat Universitas ditambah medali terbuat dari kain berwarna hijau (kode gradasi #007220) dengan bandul (pin) berbentuk bundar berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan di tengahnya terdapat lambang Universitas.
(10) Jaket almamater Universitas berwarna hijau (kode gradasi #004200) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.