Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1008), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: