Correct Article 42
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
