Correct Article 40
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
5. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
