Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 17. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction