Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
4. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat provinsi.
5. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat kabupaten/kota.
6. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.