Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dituangkan dalam dokumen perencanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan;
b. strategi; dan
c. program, pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.
(3) Dalam menyusun dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ memperhatikan:
a. kebijakan perencanaan nasional dan daerah;
b. rencana strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. hasil pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif pada tahun sebelumnya; dan
d. kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.
(4) Selain memperhatikan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan dokumen perencanaan memperhatikan:
a. sinkronisasi data sosial ekonomi nasional dan data Mustahik;
b. skala prioritas sasaran;
c. ketepatan dan keberlanjutan program;
d. jangka waktu pelaksanaan; dan
e. dampak yang diharapkan.
Your Correction
