Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Current Text
Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
Your Correction
