Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. BAZNAS Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS Provinsi dan bupati/wali kota; b. BAZNAS Provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; c. LAZ menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (3) Laporan setiap 6 (enam) bulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi; b. paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Provinsi kepada BAZNAS; c. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari LAZ kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi; b. paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya bagi penyampaian laporan dari BAZNAS Provinsi kepada BAZNAS; c. paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari LAZ kepada BAZNAS dan pemerintah daerah; dan d. paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan bagi penyampaian laporan dari BAZNAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c juga disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (6) Laporan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana program; b. realisasi program; c. dukungan dan kendala; dan d. rekomendasi.
Your Correction