Article 113
(1) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan.
(2) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan dipimpin oleh seorang Kepala.
18. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: