Correct Article 164
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan
reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko balai.
23. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
