Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 211

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat 24 (dua puluh empat) balai besar dan 169 (seratus enam puluh sembilan) balai yang terdiri atas: a. UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas: 1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11 (sebelas) balai; 2. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 4 (empat) balai; 3. Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 23 (dua puluh tiga) balai; dan 4. Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai. b. UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas: 1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 7 (tujuh) balai; 2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B sebanyak 2 (dua) balai; 3. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 24 (dua puluh empat) balai; dan 4. Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai. c. UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas: 1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai; 2. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II sebanyak 7 (tujuh) balai; dan 3. Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai. d. UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas: 1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 15 (lima belas) balai; dan 2. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II sebanyak 4 (empat) balai. e. UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri atas: 1. Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai; 2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan 3. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai. f. UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: 1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9 (sembilan) balai; dan 2. Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu) balai. 8. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction