Correct Article 162
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
b. penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
g. koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;
h. koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
i. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
i1.
fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas;
i2.
pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
22. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
