Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.