Correct Article 42
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penanggung Jawab P3MI melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang:
a. realisasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
b. pembentukan dan penutupan kantor cabang P3MI.
(2) Format laporan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
