Correct Article 39
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala dan Gubernur melakukan pengawasan terhadap penerbitan SIP3MI dan Izin kantor cabang P3MI sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri/Kepala menunjuk direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
b. pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pengawas ketenagakerjaan, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas dasar temuan pelanggaran di lapangan atau pengaduan dari instansi terkait dan masyarakat termasuk Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
