Correct Article 43
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. SIP3MI dan Izin kantor cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku; dan
b. permohonan pengajuan Izin P3MI dan Izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, tetap diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
