Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah.
2. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
3. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
4. Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.