Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) Pemindahan dana haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai sejak diterbitkannya Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH sampai dengan masuknya jemaah kelompok terbang pertama secara nasional di asrama haji embarkasi.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimulai sejak keberangkatan kelompok terbang pertama dari asrama haji embarkasi secara nasional sampai dengan kepulangan kelompok terbang terakhir secara nasional ke tanah air.
(4) Pemindahan dana pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Your Correction
