Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sisa dari total kebutuhan pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
Your Correction
