Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sisa dari total kebutuhan pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
Your Correction