Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. haji reguler; dan
b. haji khusus.
(3) Pengeluaran keuangan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri;
dan
b. penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
(4) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan dana dari Kas Haji ke rekening operasional penyelenggaraan haji pada Kementerian.
Your Correction
