(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Ketentuan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tata Cara E-Tendering;
b. Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang melekat pada aplikasi SPSE; dan
c. Panduan Pengguna (User Guide).
Pasal 3
(1) Tata cara E-Tendering diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
(2) Syarat dan Ketentuan Penggunaan serta Panduan Pengguna (User Guide) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi.
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dengan cara E-Tendering di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya disesuaikan dengan Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2011
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 526