Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang TATA CARA E-TENDERING
Teks Saat Ini
(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.
(2) Ketentuan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tata Cara E-Tendering;
b. Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang melekat pada aplikasi SPSE; dan
c. Panduan Pengguna (User Guide).
Koreksi Anda
