Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang TATA CARA E-TENDERING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP. (2) Ketentuan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tata Cara E-Tendering; b. Syarat dan Ketentuan Penggunaan yang melekat pada aplikasi SPSE; dan c. Panduan Pengguna (User Guide).
Koreksi Anda