Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang TATA CARA E-TENDERING
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dengan cara E-Tendering di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya disesuaikan dengan Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
