Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Data Elektronik yang selanjutnya disebut Data adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
3. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
4. Karakteristik dalam Interoperabilitas Data yang selanjutnya disebut Karakteristik adalah spesifikasi Sistem Elektronik tertentu yang terdiri dari komponen, batasan, lingkungan, lokasi geografis, antarmuka, masukan, keluaran, proses, bentuk, format, jenis, dan fungsi.
5. Layanan Interoperabilitas Data yang selanjutnya disingkat LID adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman.
6. Penyelenggaraan LID adalah rangkaian kegiatan Interoperabilitas Data yang dilakukan oleh Penyelenggara LID Nasional dan Penyelenggara LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah selaku Penyedia LID dan/atau Pengguna LID secara terintegrasi dalam layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
7. Penyelenggara LID Nasional adalah penyelenggara LID yang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas yang mendukung pemanfaatan Katalog Nasional LID dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
8. Penyelenggara LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah adalah penyelenggara LID yang memiliki tanggung jawab untuk membangun, mengoperasikan, dan menggunakan katalog Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan sistem
penghubung layanan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, dan/atau memanfaatkan Katalog Nasional LID.
9. Penyedia LID adalah Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menyiapkan Data dan informasi sesuai kewenangannya untuk dibagipakaikan dan memberikan akses terhadap Data dan informasi miliknya melalui LID.
10. Pengguna LID adalah Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang memanfaatkan Data dan informasi yang disediakan oleh Penyedia LID.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Katalog Nasional LID adalah fasilitas yang diselenggarakan oleh Penyelenggara LID Nasional berupa daftar LID yang disediakan dan dikelola oleh Penyedia LID.
14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, dan memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah Sistem Elektronik untuk melakukan pertukaran layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan pengendalian keterhubungan antara Sistem Elektronik Penyedia LID dan Pengguna LID secara nasional.
17. Arsitektur Penyelenggaraan LID adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan interoperabilitas antar Sistem Elektronik dalam pembagian peran dan mekanisme kerja.
18. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
19. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Penyelenggaraan LID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan prinsip:
a. andal dan aman serta bertanggung jawab;
b. dapat digunakan kembali (reusable);
c. dapat dibaca (readable);
d. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;
e. dapat diperiksa (auditable);
f. dapat diukur kinerjanya;
g. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya;
dan
h. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik.
(2) Prinsip andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan Sistem Elektronik untuk melindungi Penyelenggaraan LID dari gangguan dan ancaman secara fisik dan nonfisik, serta beroperasi sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
(3) Prinsip dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Karakteristik dari komponen yang dibangun dan dikembangkan agar dapatdimanfaatkan secara berulang tanpa perlu dikembangkan lagi oleh pihak yang membutuhkan.
(4) Prinsip dapat dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang mudah untuk diakses dan dipahami.
(5) Prinsip dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberi kemudahan bagi pengembangan lebih lanjut tanpa perlu melibatkan pengembang awal.
(6) Prinsip dapat diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengamatan, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan terhadapnya.
(7) Prinsip dapat diukur kinerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran keandalan, kinerja, kualitas, kesesuaian dengan peruntukan dan sasaran.
(8) Prinsip dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran berjalannya fungsi sebagaimana mestinya, jumlah layanan yang dimanfaatkan dalam rangka mengukur efektivitas dan efisiensi.
(9) Prinsip dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memastikan terjadi pemanfaatan bersama oleh penyelenggara Sistem Elektronik dan Sistem Elektronik yang berbeda, sehingga terwujud keseragaman, keterpaduan, dan efisiensi.
(1) Penyelenggaraan LID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan kebijakan;
b. persyaratan organisasi; dan
c. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan kebijakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kajian kebutuhan penerapan Interoperabilitas Data;
b. kebijakan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait Data dan informasi; dan
c. mekanisme kerja yang diterapkan secara konsisten
dalam melakukan pemantauan dan evaluasi setiap saat.
(3) Rincian persyaratan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu:
a. memiliki satuan kerja yang bertugas untuk memastikan penyelenggaraaan Interoperabilitas Data; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang Interoperabilitas Data.
(5) Rincian persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. menggunakan komponen berbasis teknologi interoperabilitas terbuka;
b. memiliki kemampuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan LID;
c. memiliki kemampuan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait Data dan informasi;
d. memiliki infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan kapasitas dan tingkat layanan;
e. memiliki dokumentasi dan Arsitektur Penyelenggaraan LID paling sedikit berisi kode sumber, Metadata, kamus Data, format Data, kode Akses, alamat Akses, dan ketentuan keamanan yang harus terpelihara, dapat diakses, dan terjaga keterkiniannya;
f. memiliki dokumen elektronik yang berisi rekam jejak (log file) dari proses transaksi Interoperabilitas Data dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki panduan teknis dan panduan penggunaan LID yang terpelihara dan terjaga keterkiniannya;
h. melakukan mekanisme uji kualitas sebelum LID diimplementasikan;
i. menggunakan Data dalam bentuk/sintaks, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan/semantik secara konsisten;
j. menyediakan referensi Data induk sebagai sumber verifikasi Data;
k. menggunakan Metadata yang mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau badan yang memiliki kewenangan terhadap Metadata tersebut; dan
l. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e harus mengacu pada Arsitektur Penyelenggaraan LID sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k merupakan uraian atau penetapan dari pengertian, struktur, dan format dari Data tertentu untuk memudahkan penggunaan Data.
(9) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mengacu pada standar Interoperabilitas Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggaraan LID wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyedia LID mendaftarkan LID ke Katalog Nasional LID untuk jenis layanan sebagai berikut:
a. terbatas; dan/atau
b. terbuka.
(2) Layanan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan untuk keperluan internal pemerintah.
(3) Layanan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan untuk keperluan umum.
(4) Penyedia LID mendaftarkan LID ke Katalog Nasional LID dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penyedia LID mendaftar akun Katalog Nasional LID untuk mengakses LID Nasional;
b. Penyedia LID mengisi uraian informasi LID yang disediakan menggunakan aplikasi secara daring (online);
c. Penyedia LID mengunggah panduan untuk Pengguna LID (tata cara pemanfaatan, contoh aplikasi, nama kontak penanggung jawab, alamat email).
(5) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Informasi LID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama;
b. deskripsi;
c. alamat;
d. atribut; dan
e. output LID.
(7) Pendaftaran akun Katalog Nasional LID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan 1 (satu) kali di awal pendaftaran akun.
(8) LID yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat digunakan setelah:
a. mendapatkan konfirmasi dari Penyelenggara LID Nasional; dan
b. layanannya telah terpublikasi pada Katalog Nasional LID.
(9) Penyelenggara LID Nasional memberikan konfirmasi atas pendaftaran LID sebagaimana dimaksud pada ayat 8 paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran diterima.
(10) Penyedia LID dapat menambahkan layanan baru atau layanan perubahan tanpa harus melakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sehingga tidak mengganggu pemanfaatan yang sudah ada.
(11) Dalam hal terjadinya perubahan layanan penyedia berupa format, Metadata, struktur Data, dan skema Data, Penyedia LID harus memberikan informasi tentang perubahan tersebut melalui Katalog Nasional LID kepada Pengguna LID paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sebelum diterapkan.
(12) Penyedia LID dapat menghentikan Akses Pengguna LID pada layanan terbatas dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.