Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat menggunakan infrastruktur LID sendiri atau infrastruktur yang disediakan Penyelenggara LID Nasional.
(2) Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menggunakan infrastruktur LID sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dilaksanakan unit kerja atau satuan kerja yang membidangi urusan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Penyelenggaraan LID oleh Instansi Daerah dilaksanakan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Your Correction
