Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Current Text
Penyelenggaraan LID nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku Penyelenggara LID Nasional.
Your Correction
