Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menyelenggarakan LID harus melakukan uji kelaikan operasi Interoperabilitas Data.
(2) Kriteria uji kelaikan operasi Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemenuhan prinsip dan persyaratan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(3) Hasil uji kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan pertimbangan kelaikan operasi Interoperabilitas Data berdasarkan hasil uji kelaikan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
